Penggunaan DHIS2 untuk Satu Data dan Registrasi Penyakit

  • Pelayanan KIA berbasis digital telah banyak dikembangkan dengan tujuan untuk mendukung pelayanan kesehatan dan pelaporan.
  • Dari berbagai aplikasi yang ada, terdapat variasi sistem yang disebabkan oleh perbedaan tujuan penggunaan, pelaksana/pengguna aplikasi, maupun pengembangnya.
  • Aplikasi yang ada dapat diinisiasi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun sektor swasta. Sektor swasta telah banyak mengembangkan dan mengaplikasikan pelayanan KIA secara digital, sementara pemerintah pada digitalisasi sistem data dan informasi.
  • Berdasarkan wilayah, wilayah barat sudah banyak mengembangkan digitalisasi pelayanan KIA, sementara wilayah tengah dan timur sebagian besar masih mengandalkan pencatatan manual.
  • Digitalisasi pelayanan sangat bergantung pada sumber daya seperti ketersediaan regulasi, pedoman teknis, SDM, infrastruktur dan pembiayaan, serta pelembagaan sumber daya dalam sistem perencanaan dan penganggaran.
  • Dari banyak aplikasi digital pelayanan KIA, sebagian besar belum terintegrasi, data masih harus dientry ulang, sehingga diperlukan integrasi dengan konsep Continuum of Care (kesinambungan
    antarpelayanan).
  • Beberapa rekomendasi untuk penguatan pelaksanaan digitalisasi pelayanan KIA ke depan diantaranya:

A. Mengembangkan digitalisasi pelayanan KIA skala nasional, baik dalam hal pelayanan maupun sistem data dan informasi;
B. Memperkuat sumber daya digital kesehatan seperti ketersediaan dan kapasitas SDM, regulasi (a.l. registrasi sistem, sertifikasi aplikasi, connectathon), standar data, protokol pertukaran data elektronik, maupun infrastruktur sistem digital;
C. Integrasi dan interoperabilitas sistem digital pelayanan dan sistem digital data dan informasi, didukung antara lain dengan penyusunan metadata kesehatan, kode unik pasien, registrasi tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan, serta dukungan regulasi;
D. Mempercepat proses digitalisasi pelayanan KIA oleh pemerintah daerah, yang didukung dengan pelembagaan sumber daya yang diperlukan seperti SDM, pembiayaan dan monev;
E. Perlunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk pengaturan lalu lintas sistem digital pelayanan kesehatan;
F. Meningkatkan mutu data secara berkesinambungan, serta peran swasta dalam digitalisasi pelayanan KIA; dan
G. Meningkatkan pemanfaatan data untuk meningkatkan pelayanan KIA dan mendukung keamanan pasien.