Uji Coba Telemedicine dalam Skema Pembiayaan JKN

Pelayanan telemedisin menjadi alternatif solusi untuk menghadapi permasalahan keterbatasan sumber daya manusia dalam menangani kasus kesehatan spesialistik. Selain itu telemedisin juga dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan dengan menekan angka rujukan fisik dari FKTP ke FKRTL, dan meningkatkan akses masyarakat ke pelayanan kesehatan rujukan pada kondisi geografis sulit. Uji coba telemedisin dengan skema pembayaran JKN pada kasus PRB dan Kehamilan oleh BPJS Kesehatan pada September hingga Desember 2020 menunjukkan adanya peluang dan tantangan layanan Telemedisin di Indonesia. Telemedisin mampu memfasilitasi layanan rujukan spesialistik pada situasi Pandemi COVID-19. Secara umum jumlah kasus rujukan meningkat selama Pandemi COVID-19 dan layanan telemedisin berkontribusi lebih dari 10%. Dari perspektif penyedia layanan kesehatan, telemedisin memungkinkan transfer ilmu antara dokter spesialis dan dokter layanan primer, dimana dokter layanan primer tetap menjadi penghubung (hub) layanan kesehatan bagi pasien secara berkesinambungan. Terlebih lagi layanan telemedisin didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi yang saling terhubung (interoperable) sehingga mengurangi duplikasi entri yang berulang.

Namun demikian, masih terdapat persyaratan yang belum dapat dipenuhi Faskes untuk dapat menerima pembayaran telemedisin (masih terbatas untuk faskes BLUD), sumber daya faskes masih terbatas untuk terhubung dengan teknologi telemedisin, keterbatasan sistem pembayaran pelayanan telemedisin, rendahnya contact rate antara pasien dan dokter di FKTP, dan belum adanya regulasi yang mengatur penyelenggaraan telemedisin antara dokter dan pasien secara langsung, kecuali pada situasi pandemi COVID-19.